"Majelis dapat mempertimbangkan, menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan Ahmad Imam Alhafitd dari semua dakwaan, memulihkan nama baik seperti semula. Apabila memliki putusan lain agar diputuskan seadil-adilnya," ujar pengacara Hafitd, Hendrayanto membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Hendrayanto menyebut Hafitd tidak melakukan pembunuhan berencana. Sebab saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut Hafitd tidak sengaja melakukan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merincikan kalau dalam keterangan fakta di persidangan tidak ada yang mengarahkan pembunuhan secara terencana. Hal ini terlihat dari hasil visum tanggal 11 Maret 2014 yang ditandatangani dokter forensik dari RSCM, Wibisana Widiatmaka.
Menurut Hendra, hasil visum itu tidak ada yang menunjukan Ade Sara meninggal karena proses pembunuhan berencana.
"Matinya Ade Sara karena sumbatan pada rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Bila ada rencana pasti terdakwa menyiapkan cara bagaimana membunuh korban bukan dengan sumbatan kertas tisu," ujarnya.
(hat/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini