Ini Tujuan Polisi Gelar Uji Coba Tilang Elektronik

Ini Tujuan Polisi Gelar Uji Coba Tilang Elektronik

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 15:40 WIB
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan segera menguji coba tilang elektronik di 3 titik rawan pelanggaran. Polisi memastikan uji coba ini sifatnya hanya untuk mengetes kesiapan alat pengenal pelat nomor otomatis (ANRP).

"Uji coba ini hanya untuk memastikan alat yang digunakan untuk meng-capture pelanggaran, ANRP (Automatic Number Plate Recognition) ini berfungsi dengan baik, artinya bisa meng-capture pelanggaran atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

"Jadi belum dilaksanakan kepada tahap penindakan," lanjutnya.

Sistem uji coba tilang elektronik ini juga sekaligus untuk mengecek kesiapan kantor pos pusat dan daerah. Sebab, pada pelaksanannya ketika tilang elektronik diberlakukan, surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan lewat kantor pos.

"Nanti surat tilangnya akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang sesuai dengan yang tertera pada STNK. Dikirim via pos," ujarnya.

Maka dari itu, ketika tilang elektronik ini diberlakukan nantinya, pemilik kendaraan bekas diimbau untuk segera melakukan balik nama.

"Makanya kalau jual mobil ke orang lain, harus di balik nama dulu, biar nanti begitu ketilang, surat tilangnya tidak sampai ke tangan pertama, tetapi ke tangan terakhir," jelasnya.

Pada pelaksanaannya, uji coba dilakukan di 3 titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan Kuningan, Pancoran dan perempatan Mampang.

Untuk uji coba di kawasan Kuningan yakni di sepanjang Jl Rasuna Said menuju Mampang, untuk menguji coba pelanggaran traffic ligth atau lampu merah. Sementara di Pancoran, uji coba tilang eletronik ditekankan pada pelanggaran busway di MT Haryono, Pancoran.

"Sedangkan di perempatan Mampang, diuji coba tilang elektronik dari perempatan Mampang sampai ke Jl Dr Sahardjo, untuk uji coba rambu dilarang berhenti atau letter S," tambahnya.

(mei/mok)


Berita Terkait