"Uji cobanya belum dipastikan kapan dimulainya, tetapi ini kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat pengguna jalan, agar pada pelaksanaannya nanti masyarakat sudah tahu dan paham mengenai tilang elektronik ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dikatakan Rikwanto, lokasi uji coba dilakukan di Kuningan yakni di sepanjang Jl Rasuna Said menuju Mampang, untuk menguji coba pelanggar traffic ligth atau lampu merah. Sementara di Pancoran, uji coba tilang eletronik ditekankan pada pelanggaran busway di MT Haryono, Pancoran.
"Sedangkan di perempatan Mampang, diuji cobakan tilang elektronik dari perempatan Mampang sampai ke Jl Dr Sahardjo, untuk uji coba rambu dilarang berhenti atau letter S," tambahnya.
Untuk menunjang tilang elektronik ini, akan dilengkapi dengan sarana prasarana seperti kamera yang akan menangkap gambar pelanggaran di ketiga titik tadi.
"Nantinya kamera akan menangkap pelanggaran di titik tersebut. Datanya akan ter-record di pusat data (data base), kemudian nanti tinggal dianalisa jenis kendaraan yang melanggar apa, pelatnya berapa dan jenis pelanggarannya apa," paparnya.
Kendaraan yang melanggar tadi, akan diberikan surat tilang ke alamat yang tertera sesuai pada STNK-nya. Namun, permasalahannya, jika kendaraan tersebut ternyata berpelat bodong, akan menjadi kendala tersendiri. Di samping itu, penerapan uji coba ini terlalu dini, sebab ketersediaan perlengkapan untuk tilang elektronik belum sepenuhnya terakomodir.
"Memang ini terlalu dini karena kelengkapan kamera, data base dan segala perlengkapan pendukungnya belum terpasang," ungkapnya.
Tilang elektronik ini pada dasarnya diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat dalam berlalulintas sehingga dapat terwujud keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalulintas di Jakarta khususnya.
"Mengefektifkan penegakan hukum berlalulintas, sehingga pada waktunya nanti tidak perlu lagi sistem tilang manual. Sehingga anggota Polantas dapat diberdayakan untuk pengaturan lalu lintas," ungkapnya.
Banyaknya pelanggaran lalulintas disadari tidak bisa dipantau sepenuhnya oleh anggota polantas. Keterbatasan jumlah anggota di lapangan dengan banyaknya titik rawan pelanggaran, sering kali membuat polisi kewalahan.
"Sehingga nantinya dapat mengatasi permasalahan lalu lintas yakni kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
(mei/mok)











































