Galian Maut di Cibubur, Polri: Korban Bisa Gugat Class Action

Galian Maut di Cibubur, Polri: Korban Bisa Gugat Class Action

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 15:05 WIB
Jakarta -

Wiwin Setyawan (31), menjadi korban galian maut di Jl Alternatif Cibubur, Bekasi. Dia terperosok ke dalam lubang sedalam 12 meter bersama motor bebek yang ditungganginya, Sabtu pekan lalu. Akibatnya, dia mengalami luka serius di tubuhnya.

Wakil Korps Lantas Polri Brigjen Sam Budigusdian mengatakan, setiap ada proyek penggalian, yang memiliki hajat galian wajib memberi tanda atau rambu. Hal ini semata demi keamanan dan keselamatan para pengguna jalan raya.

Amanat dalam menyediakan fasilitas jalan raya yang nyaman dan tidak merugikan tercantum di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR). Dalam kasus Wiwin Setyawan, kata Sam, sebagai korban dia dapat menggunakan haknya untuk melakukan gugatan class action.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang gali dan menyebabkan kecelakaan bisa dituntut," ujarnya.

Lantas bagaimana untuk kasus Wiwin yang terjatuh sampai di kedalaman 12 meter?

"Bisa, bisa gugat class action," katanya.

Wiwin terperosok ke lubang galian di Cileungsi, Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Wiwin yang diduga sedang mengantuk, menabrak seng pembatas proyek galian hingga jatuh ke dalam lubang sedalam 12 meter.

Wiwin pun baru dapat dievakuasi pukul 07.30 WIB oleh petugas Damkar menggunakan crane. Dia langsung dilarikan ke RS Thamrin Cileungsi dengan sejumlah luka di tubuh dan kepala. Kemudian Wiwin dipindahkan ke RS Mitra Keluarga Cibubur.

(bar/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads