Pegawai BNI dan BI Ditangkap Kasus Penipuan Dolar di Depok
Senin, 17 Jan 2005 16:24 WIB
Jakarta -
Tiga orang tersangka ditangkap terkait kasus penipuan uang dolar yang akan ditukar ke dalam rupiah senilai Rp 12.000. Mereka di antaranya seorang pegawai BNI dan BI. Ketiganya, yakni MDN pegawai BNI kantor cabang Kramat, SN bin AT karyawan BI dan HD alias NN seorang wiraswasta yang ditangkap petugas Polres Depok, Jumat (14/1/2005).Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/1/2005).Modusnya, menurut Paiman, tersangka menawari korban bernama Nurdin LT untuk menukar uang dolar miliknya senilai Rp 12.000 per dolar. Kemudian, Nurdin mengambil uang ke bank sebesar Rp US$ 20 ribu. Transaksi dilakukan di pintu gerbang Pesona Khayangan, Depok.Korban menyerahkan uang tersebut kepada 4 tersangka. AR salah satu tersangka berpura-pura akan mengecek keaslian dolar dan keluar dari mobil kemudian kabur dengan kendaraan roda dua. Sedangkan, tiga tersangka lain, saat itu langsung ditangkap Polres Depok. AR hingga kini masih buron dan tersangka lainnya mendekam di Polres Depok.Dari tiga tersangka ditemukan 4 gepok uang Rp 100 ribuan. Namun, ternyata uang asli senilai Rp 100 ribu hanya ada di tumpukan atas dan selebihnya potongan kertas biasa.
(aan/)










































