"Memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).
Firman belum bisa memperkirakan berapa lama waktu untuk membahas revisi UU MD3 ini. Yang perlu dilakukan sekarang adalah agar fraksi-fraksi di KIH segeran menyetorkan nama anggotanya di Baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, masih ada fraksi di KIH yang menolak revisi UU MD3 yaitu NasDem dan Hanura. Firman menerangkan bahwa memang tidak keinginan semua pihak dapat diakomodir dalam suatu negosiasi.
"Namanya ini sebuah negosiasi politik, tentunya dalam teori harus ada celah yang akan diambil, ada kesadaran, tidak mungkin keinginan semua pihak terakomodir, itu teori negosiasi," ucap politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Koordinator KMP Idrus Marham menegaskan satu-satunya cara agar KIH-KMP damai adalah hanya melalui perubahan UU MD3.
"Karena sudah dilakukan pemilihan (pimpinan komisi dan badan) dan itu legal menurut Undang, tidak bisa diubah lagi kecuali ya hanya mengubah itu," kata Idrus Marham di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
(imk/trq)











































