Soal Revisi UU MD3, Baleg Tunggu Kejelasan Pasal yang Akan Diubah

<i>Deal</i> Damai KMP-KIH

Soal Revisi UU MD3, Baleg Tunggu Kejelasan Pasal yang Akan Diubah

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 14:43 WIB
Soal Revisi UU MD3, Baleg Tunggu Kejelasan Pasal yang Akan Diubah
Jakarta - Kesepakatan damai antara KMP dan KIH di DPR dapat terpenuhi dengan deal berupa revisi UU MD3. Badan Legislasi DPR (Baleg) siap membahas revisi UU tersebut ketika sudah jelas pasal mana yang akan diubah.

"Memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).

Firman belum bisa memperkirakan berapa lama waktu untuk membahas revisi UU MD3 ini. Yang perlu dilakukan sekarang adalah agar fraksi-fraksi di KIH segeran menyetorkan nama anggotanya di Baleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan fraksi-fraksi KIH menyerahkan dulu nama untuk AKD dan disahkan di Paripurna," ungkapnya.

Saat ini, masih ada fraksi di KIH yang menolak revisi UU MD3 yaitu NasDem dan Hanura. Firman menerangkan bahwa memang tidak keinginan semua pihak dapat diakomodir dalam suatu negosiasi.

"Namanya ini sebuah negosiasi politik, tentunya dalam teori harus ada celah yang akan diambil, ada kesadaran, tidak mungkin keinginan semua pihak terakomodir, itu teori negosiasi," ucap politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Koordinator KMP Idrus Marham menegaskan satu-satunya cara agar KIH-KMP damai adalah hanya melalui perubahan UU MD3.

"Karena sudah dilakukan pemilihan (pimpinan komisi dan badan) dan itu legal menurut Undang, tidak bisa diubah lagi kecuali ya hanya mengubah itu," kata Idrus Marham di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads