"Saya mendapatkan surat dari KPK, untuk dijadwalkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara terkait dengan proses rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, atas nama PT Bukit Jonggol Asri," kata Prakosa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Prakosa tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 14.20 WIB. Dia mengaku akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menhut.
"Yang dulu bulan Juni, itu saya memberikan keterangan untuk tersangka. Yang ditanyakan, adalah pengetahuan saya pada saat saya menjabat sebagai menteri kehutanan status kawasan hutan itu," jelas Prakosa.
"Jadi tidak terkait langsung seperti memberi sesuatu atau menerima sesuatu. Apa ada izin atau tidak itu aja," imbuhnya.
Seperti diketahui, lahan hutan yang akan dialih fungsikan oleh Sentul City lewat anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri adalah lahan hutan lindung yang sebenarnya tak boleh dialih fungsi. Hutan lindung rencananya akan dialih fungsikan menjadi kawasan hunian elite terpadu.
(kha/mok)











































