Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014). RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin.
Kuasa hukum PPP Djan Faridz diwakili oleh Humphrey Djemat dari Gani Djemat & Partners. Humphrey menyebut bahwa SK Menkum HAM tersebut menyalahi AD/ART PPP dan UU Parpol.
"Keputusan yang diterbitkan oleh Menkum HAM bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol atau UU Parpol," kata Humphrey.
Oleh sebab itu, PPP kubu Djan menggugat SK tersebut ke PTUN. Humphrey mengatakan bahwa keputusan Menkum HAM Yasona Laoly di luar kebiasaan yaitu diambil saat baru menjabat selama 1 hari dan langsung ditandatangani Menteri sendiri. Padahal sharusnya diparaf oleh pemeriksa dan ditandatangan Dirjen AHU atas nama Menkum HAM.
"Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan Keputusan Menkum HAM dengan kepentingan politik yang bersangkutan, namun sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN sendiri saat ini sudah mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK Menkum HAM tersebut. Dengan putusan ini, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.
(imk/trq)










































