Sempat Terkatung-katung, Tenaga Ahli dan Sespri DPR Dapat Kenaikan Gaji

Sempat Terkatung-katung, Tenaga Ahli dan Sespri DPR Dapat Kenaikan Gaji

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 14:26 WIB
Sempat Terkatung-katung, Tenaga Ahli dan Sespri DPR Dapat Kenaikan Gaji
Jakarta - Nasib Tenaga Ahli DPR sempat terkatung-katung karena belum direkrut secara resmi dan gajinya belum cair. Kini, Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyusun peraturan yang menjamin nasib para Tenaga Ahli termasuk kenaikan gaji.

"Sesuai UU MD3, gaji diberikan kenaikan minimal satu kali periode. Karena sudah satu periode akan ada kenaikan gaji, sesuai masa jabatan dan pengangkatan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).

Hal ini disampaikan Firman usai Rapat Baleg yang membahas Peraturan DPR tentang Pengelolaan tenaga Ahli dan Staf Adminisrasi DPR RI. Peraturan ini akan dibawa ke Sidang Paripurna, Kamis (13/11) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nominal kenaikan akan ditentukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Permasalahan gaji yang tak kunjung cair pun diselesaikan. Gaji untuk TA akan turun setelah peraturan ini disahkan.

"Nanti besaran kenaikan akan dibahas BURT. Bagi belum terima gaji, setelah aturan disahkan dibayarkan," ucap Firman.

Keuntungan lain yang akan dinikmati oleh para TA adalah bagi mereka yang sudah bertugas di periode sebelumnya tidak perlu ikut tes lagi. Syaratnya adalah mereka direkomendasikan oleh user-nya.

"Mereka yang punya track record bagus tidak perlu assesment lagi, tinggal direkomendasi masing-masing user yang akan menggunakan. Mereka akan dapat hak, dapat kontrak perpanjangan kerja," ujar politikus Golkar ini.

(imk/trq)


Berita Terkait