"Sesuai UU MD3, gaji diberikan kenaikan minimal satu kali periode. Karena sudah satu periode akan ada kenaikan gaji, sesuai masa jabatan dan pengangkatan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).
Hal ini disampaikan Firman usai Rapat Baleg yang membahas Peraturan DPR tentang Pengelolaan tenaga Ahli dan Staf Adminisrasi DPR RI. Peraturan ini akan dibawa ke Sidang Paripurna, Kamis (13/11) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti besaran kenaikan akan dibahas BURT. Bagi belum terima gaji, setelah aturan disahkan dibayarkan," ucap Firman.
Keuntungan lain yang akan dinikmati oleh para TA adalah bagi mereka yang sudah bertugas di periode sebelumnya tidak perlu ikut tes lagi. Syaratnya adalah mereka direkomendasikan oleh user-nya.
"Mereka yang punya track record bagus tidak perlu assesment lagi, tinggal direkomendasi masing-masing user yang akan menggunakan. Mereka akan dapat hak, dapat kontrak perpanjangan kerja," ujar politikus Golkar ini.
(imk/trq)











































