Ini Pasal di UU MD3 yang Diubah Jika KMP-KIH Sepakat Damai

Ini Pasal di UU MD3 yang Diubah Jika KMP-KIH Sepakat Damai

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 14:13 WIB
Jakarta - ‎Rencana revisi Undang-undang MD3 sebagai jalan keluar dari kesepakatan damai KMP-KIH masih ditolak oleh sebagian anggota KIH. Ketentuan apa yang akan direvisi dari Undang-undang itu?

"Pasal yang diubah terbatas pada kita ingin memperluas atau menambah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Ini tertuju pada posisi wakil ketua," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2014).

Dalam kesempatan dengan koalisi PDIP cs, KMP sepakat memberikan 21 kursi pimpinan di seluruh alat kelengkapan dewan, yaitu dengan menambah satu wakil ketua di semua komisi dan badan-badan, serta majelis DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).‎ Berikut ketentuan yang dimaksud:

Pasal 97 (Komisi):
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Selain pasal tentang pembentukan dan komposisi pimpinan komisi tersebut, pasal lainnya tentang Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Anggaran (Banggar) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) kemungkinan juga diubah karena menambah satu wakil ketua.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads