"Pasal yang diubah terbatas pada kita ingin memperluas atau menambah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Ini tertuju pada posisi wakil ketua," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10/2014).
Dalam kesempatan dengan koalisi PDIP cs, KMP sepakat memberikan 21 kursi pimpinan di seluruh alat kelengkapan dewan, yaitu dengan menambah satu wakil ketua di semua komisi dan badan-badan, serta majelis DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 97 (Komisi):
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Selain pasal tentang pembentukan dan komposisi pimpinan komisi tersebut, pasal lainnya tentang Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Anggaran (Banggar) dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) kemungkinan juga diubah karena menambah satu wakil ketua.
(iqb/trq)