Sidang perdana yang berlangsung di PN Bantul di Jl Prof Supomo dipenuhi ratusan warga yang sebagian besar adalah tetangga terdakwa warga Desa Bangunjiwo Kasihan, Bantul, Selasa (11/11/2014).
Β
Sebagai bentuk solidaritas mereka datang berombongan menggunakan sepeda motor dan mobil. Mereka juga mengenakan ikat kepala warna putih bertuliskan 'Bebaskan Ervani'.
Sidang dipimpin hakim ketua, Sulistyo Muh. Dwi Putro dengan hakim anggota Zaenal Arifin dan RR Andi Nurfita. Sedangkan tim jaksa penuntut umum adalah F Dany Prasoko dan Supriyadi. Terdakwa didampingi tim pembela dari LBH Yogyakarta dipimpin Irsyad Tharmrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan surat dakwaan, tim pembela kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan suami, orangtua dan 50 orang warga masyarakat Yogyakarta.
"Hari ini kami mengajukan surat penangguhan penahanan untuk terdakwa dengan jaminan keluarga, suami dan 50 orang warga masyarakat Yogyakarta," kata tim pembela.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (13/11/2014). Sidang rencananya akan digelar semi8nggu dua kali pada hari Senin dan Kamis.
Setelah usai sidang warga kemudian menggelar orasi kembali di halaman PN Bantul. Sarjanto salah satu warga mengungkapkan pihaknya bersama anggota Forum Soliodaritas Korban UU ITE meminta Ervani untuk dibebaskan.
"Ervani tidak mengkritik penguasa. Dia hanya ibu rumnah tangga biasa dan hanya menggunakan media sosial untuk mengeluhkan ueng-unegnya," katanya.
(bgs/fdn)