"Enggak (Ke Kemendagri). Kirim saja, ada petugasnya, kan nanti ada tanda terima kirim suratnya. Hari ini akan kita kirim, mungkin sore," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan MErdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Surat yang dikirimkan memang salah satu prosedur untuk bisa membubarkan ormas, seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di situ termuat hak, kewajiban, hingga sanksi larangan suatu ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk keputusan pembubaran, Ahok menyerahkan kepada kedua menteri. "Saya enggak tahu (berapa lama) tergantung Menkumham dan Mendagri," ujarnya.
(ros/fdn)











































