PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan kasus SMS gelap yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Dalam persidangan, Antasari menganggap polisi tak serius dalam menggarap kasus SMS gelap.
"Putusan yang dulu meminta untuk melanjutakan penyidikan, tapi kami tidak pernah dimintai keterangan. Seolah pemohon tidak serius untuk menindaklanjuti," kata Antasari dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Kasus SMS gelap ini terkait dengan tuduhan terhadap Antasari yang diduga mengirim SMS kepada PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zurkarnain yang tewas ditembak. Antasari keberatan saat polisi justru meminta handphonenya (HP) untuk dijadikan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan jaksa itu pun menyindir kuasa hukum Polda yang membacakan jawaban dengan suara pelan. Menurutnya itu salah satu indikasi ketidakseriusan Polisi dalam menggarap kasus ini.
(rna/mok)










































