Presiden Jokowi berpidato dengan bahasa Inggris saat tampil di depan CEO Summit yang merupakan rangkaian KTT APEC Beijing 2014. Padahal, ada aturan di Undang-undang yang mengharuskan Presiden berpidato dengan bahasa Indonesia di forum-forum resmi internasional. Apakah Presiden Jokowi melanggar aturan?
"Pidato itu tidak melanggar UU. Boleh-boleh saja pakai bahasa Inggris, itu nggak ada masalah, karena itu bukan forum resmi," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/11/2014).
Pertemuan dengan para CEO itu memang bukan forum kenegaraan, melainkan forum bisnis. Pidato yang disampaikan Jokowi juga bukan pidato kenegaraan, melainkan pidato bisnis 'menjual' Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pidato yang hari ini di APEC, harus pakai Bahasa Indonesia, karena Undang-undang mensyaratkan. Dan Presiden sudah bersumpah untuk menjalankan Undang-undang selurus-lurusnya," ujar Hikmahanto.
Pasal 28 Undang-undang itu memang secara tegas mewajibkan Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lain menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato di forum luar negeri. Berikut bunyi pasal 28 Undang-undang tersebut:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Soal CEO Summit, Presiden Jokowi memang sudah menyatakan ingin bicara dalam bahasa Inggris karena bukan acara kenegaraan, namun forum bisnis. Baru pada saat bertemu dengan pemimpin negara, dia akan berbahasa Indonesia, seperti saat bertemu dengan Presiden AS Barack Obama.
(trq/nrl)











































