"Pidato itu tidak melanggar UU. Boleh-boleh saja pakai bahasa Inggris, itu nggak ada masalah, karena itu bukan forum resmi," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/11/2014).
Pertemuan dengan para CEO itu memang bukan forum kenegaraan, melainkan forum bisnis. Pidato yang disampaikan Jokowi juga bukan pidato kenegaraan, melainkan pidato bisnis 'menjual' Indonesia.
Untuk pidato kenegaraan di APEC, Hikmahanto mengingatkan Presiden Jokowi wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Kewajiban itu diatur dalam pasal 28 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
"Untuk pidato yang hari ini di APEC, harus pakai Bahasa Indonesia, karena Undang-undang mensyaratkan. Dan Presiden sudah bersumpah untuk menjalankan Undang-undang selurus-lurusnya," ujar Hikmahanto.
Pasal 28 Undang-undang itu memang secara tegas mewajibkan Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lain menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato di forum luar negeri. Berikut bunyi pasal 28 Undang-undang tersebut:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Soal CEO Summit, Presiden Jokowi memang sudah menyatakan ingin bicara dalam bahasa Inggris karena bukan acara kenegaraan, namun forum bisnis. Baru pada saat bertemu dengan pemimpin negara, dia akan berbahasa Indonesia, seperti saat bertemu dengan Presiden AS Barack Obama.
(trq/nrl)











































