Hal tersebut disampaikan salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).
Menurutnya Polda tak pernah menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Antasari dalam gugatannya menyatakan pihak kepolisian baik dari Polda maupun Mabes Polri tidak menindaklanjuti soal ada tidaknya ancaman SMS yang dituduhkan ke pihak Antasari.
Antasari juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak memeriksa pihak provider telekomunikasi untuk mencari tahu lebih jauh tentang sms tersebut.
"Termohon II (Polda) selaku penyidik telah melakukan rangkaian tindakan penyidik guna menemukan tersangkanya, maka dalil pemohon adalah tidak benar," jelas kuasa hukum Polda tersebut.
Sidang praperadilan soal SMS gelap yang diajukan Antasari ini akan dilanjutkan Rabu (12/11) besok pukul 09.00 WIB. Agenda sidang praperadilan besok yaitu replik dari pihak Antasari.
(rna/fdn)











































