Salah satu 'deal' kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah revisi UU MD3 untuk mengakomodir penambahan kursi pimpinan komisi. PPP tidak mempermasalahkan bila UU MD3 direvisi.
"UU MD3 itu kan bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. DPR punya kewenangan untuk itu," kata Wasekjen PPP Syaifullah Tamliha di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (11/11/2014).
Dalam kesepakatan antara para juru lobi, KIH mendapatkan 21 kursi wakil ketua di alat kelengkapan dewan (AKD). Tamliha mengaku PPP tidak bermasalah bila hanya mendapat kursi wakil ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore ini, para ketum dan pimpinan fraksi KIH akan rapat membahas hasil kesepakatan. Tamliha pun meminta agar semua fraksi mengumpulkan nama-nama anggota di setiap AKD.
"Yang paling mendesak adalah semua KIH dan KMP menyetorkan nama-nama. Nanti kita setelah rapat dewa," ujarnya.
Dua fraksi di KIH yaitu NasDem dan Hanura menolak perubahan peraturan yang menjadi salah satu deal kesepakatan islah. NasDem menilai langkah politik menjadi tidak elok kalau kesepakatan damai ditempuh dengan merevisi UU MD3 dan tatib DPR hanya untuk menambah wakil ketua untuk tiap komisi.
"NasDem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya, kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau," kata ketua Fraksi NasDem Victor Laiskodat saat dihubungi, Selasa (11/10/2014).
(imk/trq)











































