Hal itu diungkapkan Tjahjo sebelum mengisi Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.
Tjahjo akan mempelajari isi surat itu. "Katanya (sudah sampai suratnya), tapi sampai kemarin malam belum ada. Setiap usulan daerah tetap kita pelajari, kita telaah dulu," kata Tjahjo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseteruan antara Ahok dan FPI memuncak hari Senin (10/11) kemarin hingga akhirnya Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.
(alg/aan)











































