Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai dengan memberikan 21 kursi pimpinan komisi dan badan DPR kepada KIH. Namun, hasil kesepakatan itu ditolak internal KIH jika caranya harus melalui perubahan tatib DPR.
"Kalau harus mengubah-ubah, seolah peraturan itu dibuat seleratif. Itu nggak baik. Kita harus taat asas. Kalau resikonya nggak dapat, nggak apa-apa," kata Sekjen Hanura Dossy Iskandar saat berbincang, Selasa (11/10/2014).β
Dossy mengatakan, fraksinya di DPRβ belum mengetahui pasti soal kesepakatan yang dicapai antara KIH dan KMP. Tapi prinsipnya adalah bukan pada 21 kursi atau betapapun, yang terpenting implementasi musyawarah mufakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya dia akan segera berkomunikasi dengan rekan di fraksi Koalisi Indonesia Hebat soal kesepakatan yang telah dicapai tersebut. "Kita menolak (jika melalui perubahan tatib/aturan). Ini bukan diberi dan tidak diberi," tegas Doktor Ilmu hukum Universitas Brawijay tersebut.
Sebelumnya, KIH yang diwakili oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey dengan KMP bersepakat damai dengan memberikan 21 kursi pimpinan dan badan DPR. Yaitu menambah satu wakil ketua di 11 komisi dan mengisi 10 wakil ketua di badan-badan DPR.
Konsekuensi dari kesepakatan tersebut adalah harus mengubah tatib dan UU MD3 yang mengatur tentang penetapan dan komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan. (iqb/trq)











































