Suami Ervany dipecat dari perusahaan tempatnya kerja. Ervany kemudian menuliskan curahan hatinya di Facebook tentang pemberhentian kerja suaminya oleh perusahaan.
Tulisan tersebut, ternyata berbuntut panjang karena dilaporkan dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik(ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator aksi Mahendra, mengatakan tuduhan pencemaran nama baik tidak benar. Karena ia hanya menulis curahan hatinya sesuai dengan fakta dan tidak menyebut nama perusahaan.
"Ervany memang tidak mengkritik penguasa, ia juga bukan aktivis hanya seorang Ibu orang tangga biasa. Sangat berlebihan seorang Ibu rumah tangga harus berurusan dengan pidana, hanya karena mengungkapkan curahan hatinya,"kata Mahendra di Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam aksinya, warga mengenakan ikat kepala bertuliskan bebaskan Ervani, dan membawa berbagai poster diantaranya bertuliskan 'Bebaskan Ervani,'
'Berpendapat Kok Dipenjara,' 'Bebaskan Ervani Dari Jeratan UU ITE'.
(fdn/fdn)











































