"Dari tersangka kami sita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Tersangka ditangkap di Jl Aman, Kelurahan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika hendak melakukan transaksi. Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga yang mengetahui soal rencana transaksi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengatakan, tersangka memang sudah tidak asing lagi bagi aparat polisi. Sebab, tersangka tercatat sebagai residivis yang sudah 2 kali diproses hukum terkait kasus narkoba.
"Tersangka bukannya berusaha menjauhi diri dari narkoba pasca ditahan 2 kali, malah terlibat sebagai pengedar narkoba jenis shabu, juga mulai ikut menggunakan narkoba sejak keluar dari LP," jelasnya.
Tahun 2005, tersangka pernah ditangkap kasus ganja dan mendapat vonis 2 tahun penjara di PN Jakbar. Kemudian tahun 2007 tersangka ditangkap kembali atas kasus ganja dan mendapat vonis 7 tahun di PN Jakbar.
Tersangka sendiri bebas dari LP Nusakambangan dan kembali lagi ke masyarakat pada tahun 2012. Tersangka kemudian bekerja serabutan, di antaranya memperbaiki AC, untuk menyambung kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Karena pendapatan kurang, bekerja sebagai pengedar narkoba dalam 3 bulan terakhir sudah jadi kurir 5 kali, dengan upah Rp 50 - 100 ribu tergantung besaran paket narkoba yang diedarkan," ungkapnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus narkoba yang membelit tersangka. Polisi juga sedang memburu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada tersangka.
"Kami masih mencari EWN, yang menurut tersangka, sumber barang itu dari dia. EWN ini juga teman tersangka dalam mengkonsumsi sabu," cetusnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.
(mei/mok)










































