Sempat Diundur, 300 Orang Daftar Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Sempat Diundur, 300 Orang Daftar Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 09:10 WIB
Sempat Diundur, 300 Orang Daftar Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Perpanjangan waktu pendaftaran hakim ad hoc tipikor membuahkan hasil. Setelah diperpanjang selama dua pekan, jumlah pendaftar dari 41 orang menjadi 300 orang.

"Pendaftar calon hakima d hoc tipikor tingkat pertama sebanyak 202 orang dan tingkat banding sebanyak 98 orang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur kepada detikcom, Selasa (11/11/2014).

Kebutuhan hakim ad hoc sangat diperlukan untuk mengadili perkara khusus tindak pidana korupsi bersama-sama hakim karier. Saat ini terdapat 33 Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan 33 tingkat banding yang tersebar di ibukota provinsi. Dari jumlah 300 orang itu, masih ada kemungkinan bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun masih menunggu beberapa hari ini, kemungkinan laporan dari pengadilan tinggi masih ada proses pengiriman," ujarnya.

Syarat menjadi hakim ad hoc tipikor ini antara lain yaitu berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Seperti hukum perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak.

Adapun syarat usia minimal 40 tahun dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan belum pernah dipidana karena melakukan kejahatan. Syarat lainnya yaitu jujur, memiliki integritas dan reputasi serta tidak menjadi pengurus dan anggota parpol.

"Tahap selanjutnya seleksi berkas peserta sesuai persyaratan yang telah ditentukan pada 19 hingga 21 November 2014," ucap Ridwan.

(asp/fjr)


Berita Terkait