"Kedua tersangka bukan pegawai Kantor Bea Cukai pelabuhan Tanjung Priok, melainkan 1 orang adalah pegawai kantor pusat dan 1 orang lagi pernah menjadi pegawai kantor bea dan cukai Cirebon namun sudah diberhentikan sejak tahun 2011," demikian pernyataan Susila Brata, Kabid Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam pernyataanya, Senin (10/11/2014).
Susila mengatakan, permasalahan yang terjadi sudah tidak terkait dengan proses kepabeanan di Bea Cukai Tanjung Priok. Hal itu dikarenakan sudah diterbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari bea cukai Tanjung Priok, terhadap barang tersebut.
"Ditjen Bea cukai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan siap berkoordinasi apabila diperlukan," ujar Susila.
Dua tersangka, MA dan AM dicokok polisi setelah adanya laporan dari Bakri, pengusaha importir 19 truk mixer pada Maret 2014 lalu. Saat itu, kedua tersangka mengaku sebagai petugas bea dan cukai, mendatangi korban di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka menawarkan mengurus barang korban yang digudangkan di PT MSA, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua tersangka mengaku bisa mengeluarkan barang, dengan syarat membayar Rp 850 juta. Biaya ini lebih ringan daripada yang seharusnya dibayar korban yakni sebesar Rp 3 miliar. Biaya inap barang di gudang membengkak selama 30 hari lebih.
Alih-alih membantu mengurus barang yang tertahan di gudang, tersangka meminta uang kepada korban. Namun nyatanya, korban tidak berhasil mengeluarkan barangnya di gudang.
(fjr/fjp)











































