Jual Amunisi untuk Mabuk-mabukan, Polisi di Papua Dipecat

Jual Amunisi untuk Mabuk-mabukan, Polisi di Papua Dipecat

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 19:26 WIB
Ilustrasi
Jayapura - Polda Papua menggelar sidang kode etik terhadap anggota polisi berpangkat Briptu Tanggap Jikwa atas dugaan penjualan amunisi kepada kelompok bersenjata di wilayah pegunungan Papua. Briptu Tanggap Jikwa terbukti bersalah.

Sidang dipimpin Wakapolres Jayawijaya, Kompol Irawan, dan berlangsung di ruang Rasta Samara, Mapolda Papua di Jayapura, Senin (10/11/2014). Hasilnya, Tanggap Jikwa dinyatakan dipecat sebagai anggota Polri.

"Tanggap Jikwa mengakui telah menjual amunisi kepada KKB Papua untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata penuntut Ipda Ferdy Bilolo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggap Jikwa tak menyangkal apa yang disampaikan penuntut. Ia juga mengakui keterangan saksi, Bripka Fadli yang merupakan anggota Provost Polres Jayawijaya. Dalam kesaksiannya, Fadli mengatakan, Tanggap Jikwa sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.

"Pada 5 Juli 2011, terduga pelanggar melakukan pelanggaran desersi. Dia meninggalkan tugas. Pada 2013, ia melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja sesama anggota Polsek Nduga atas nama Briptu Rivai. Ia juga pernah menghilangkan senpi laras pendek ketika dia mengalami kecelakaan. Semua kasus itu sudah disidangkan," kata Fadli.

Tanggap Jikwa tertangkap bertransaksi dengan kelompok bersenjata. Di tempat kejadian perkara, disita sebanyak 29 butir amunisi.

"Di rumahnya didapati sebanyak 231 butir. Yang kami tahu dia dapat amunisi itu dari keluarganya. Tapi bukan anggota polisi. Kabarnya, dia dapat dari pamannya yang tugas di Kodim Wamena. Jenis amunisinya untuk senpi laras panjang. Tapi saya tidak tahu sudah berapa butir yang diperjualbelikan," ucap Fadli.

Kompol Irawan sependapat dengan penuntut. Briptu Tanggap Jikwa dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dan dipecat dari kesatuan.

"Ketua dan anggota sidang komisi memutuskan dan menetapkan Tanggap Jikwa terbukti sah dan melanggar. Menjatuhkan sanksi sesuai pasal 22 Perkap 14 tahun 2014. Sanksi rekomendasi Pemberhentian Tetap sebagai anggota Polri," kata Kompol Irawan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads