"Diduga tidak hanya sekali ini saja, karena kami juga menerima aduan dari pengusaha di Bogor atas kasus serupa yang dilakukan kedua tersangka ini," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (10/11/2014).
Untuk aduan pengusaha Bogor itu sendiri, lanjut Hengki, korban sudah melapor di Polres Bogor. Akan tetapi, korban tetap dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberatkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terhadap pengusaha Bogor, juga sama. Alih-alih membantu mengurus barang yang tertahan di gudang, tersangka meminta uang kepada korban. Namun nyatanya, korban tidak berhasil mengeluarkan barangnya di gudang.
Dua tersangka, MA dan AM merupakan petugas bea dan cukai di kantor pusat. Keduanya dicokok polisi setelah adanya laporan dari Bakri, pengusaha importir 19 truk mixer pada Maret 2014 lalu.
Saat itu, kedua tersangka mengaku sebagai petugas bea dan cukai, mendatangi korban di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka menawarkan mengurus barang korban yang digudangkan di PT MSA, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua tersangka mengaku bisa mengeluarkan barang, dengan syarat membayar Rp 850 juta. Biaya ini lebih ringan daripada yang seharusnya dibayar korban yakni sebesar Rp 3 miliar. Biaya inap barang di gudang membengkak selama 30 hari lebih.
(mei/fjr)











































