Polisi Duga 2 Petugas Bea Cukai yang Ditangkap Sering Menipu Importir

Polisi Duga 2 Petugas Bea Cukai yang Ditangkap Sering Menipu Importir

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 19:08 WIB
Polisi Duga 2 Petugas Bea Cukai yang Ditangkap Sering Menipu Importir
Jakarta - Dua orang petugas Bea dan Cukai Kantor Pusat, MA dan AM ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan melakukan penipuan terhadap importir. Kedua tersangka diduga tidak hanya sekali saja melakukan penipuan terhadap para pengusaha importir.

"Diduga tidak hanya sekali ini saja, karena kami juga menerima aduan dari pengusaha di Bogor atas kasus serupa yang dilakukan kedua tersangka ini," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (10/11/2014).

Untuk aduan pengusaha Bogor itu sendiri, lanjut Hengki, korban sudah melapor di Polres Bogor. Akan tetapi, korban tetap dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberatkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengusaha Bogor ini TKP-nya ada di Bogor, sehingga dia melapor ke Bogor," ucapnya.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terhadap pengusaha Bogor, juga sama. Alih-alih membantu mengurus barang yang tertahan di gudang, tersangka meminta uang kepada korban. Namun nyatanya, korban tidak berhasil mengeluarkan barangnya di gudang.

Dua tersangka, MA dan AM merupakan petugas bea dan cukai di kantor pusat. Keduanya dicokok polisi setelah adanya laporan dari Bakri, pengusaha importir 19 truk mixer pada Maret 2014 lalu.

Saat itu, kedua tersangka mengaku sebagai petugas bea dan cukai, mendatangi korban di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka menawarkan mengurus barang korban yang digudangkan di PT MSA, Cakung, Jakarta Timur.

Kedua tersangka mengaku bisa mengeluarkan barang, dengan syarat membayar Rp 850 juta. Biaya ini lebih ringan daripada yang seharusnya dibayar korban yakni sebesar Rp 3 miliar. Biaya inap barang di gudang membengkak selama 30 hari lebih.

(mei/fjr)



Berita Terkait