"Antasari Azhar akan hadir di PN Jaksel besok Selasa tanggal 11 November jam 9.00 WIB, gugat praperadilan Kapolri dan Kapolda terkait sms gelap yang belum ketemu pelakunya," kata Koordinator pengacara Antasari Boyamin Saiman, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (10/11/2014).
Dalam gugatan pra peradilan kali ini, kata Boyamin, pihaknya terus menuntut keseriusan Polri dalam mengusut SMS gelap yang dianggap merugikan Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya ini untuk menuntut polisi menindaklanjuti laporan kita untuk mencari orang yang pelaku SMA ancaman gelap itu," sambungnya.
Dalam gugatan ini, pihak Antasari menekankan tindaklanjut kepolisian dalam menyelidiki sms gelap yang bernada seolah ancaman. "Polisi ternyata juga tidak melakukan apa-apa, termasuk belum pernah periksa Antasari sebagai saksi korban penyalahgunaan ITE SMS itu," beber Boyamin.
(ahy/fjr)










































