Lagi, Antasari Azhar Akan Ajukan Pra Peradilan Terkait SMS Gelap

Lagi, Antasari Azhar Akan Ajukan Pra Peradilan Terkait SMS Gelap

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 19:03 WIB
Lagi, Antasari Azhar Akan Ajukan Pra Peradilan Terkait SMS Gelap
Jakarta - Upaya mencari keadilan terus ditempuh eks ketua KPK Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana yang divonis 17 tahun penjara. Meski sempat kalah di praperadilan sebelumnya, Juni 2013, mantan jaksa ini kembali melayangkan materi serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait SMS gelap.

"Antasari Azhar akan hadir di PN Jaksel besok Selasa tanggal 11 November jam 9.00 WIB, gugat praperadilan Kapolri dan Kapolda terkait sms gelap yang belum ketemu pelakunya," kata Koordinator pengacara Antasari Boyamin Saiman, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (10/11/2014).

Dalam gugatan pra peradilan kali ini, kata Boyamin, pihaknya terus menuntut keseriusan Polri dalam mengusut SMS gelap yang dianggap merugikan Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu ditolak dengan alasan belum ada penghentian penyidikan, artinya polisi masih diberi kesempatan untuk tangani kasus sesuai jawaban polisi, tapi setelah putusan praperadilan itu ternyata polisi tidak melakukan apa-apa, maka mau tidak mau digugat lagi untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan," katanya.

"Jadi sebenarnya ini untuk menuntut polisi menindaklanjuti laporan kita untuk mencari orang yang pelaku SMA ancaman gelap itu," sambungnya.

Dalam gugatan ini, pihak Antasari menekankan tindaklanjut kepolisian dalam menyelidiki sms gelap yang bernada seolah ancaman. "Polisi ternyata juga tidak melakukan apa-apa, termasuk belum pernah periksa Antasari sebagai saksi korban penyalahgunaan ITE SMS itu," beber Boyamin.

(ahy/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini