"Kami sudah bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan) untuk mendalami dugaan TPPU-nya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (10/11/2014).
Berdasarkan transaksi aliran dana sebesar Rp 850 juta yang dikirim ke rekening tersangka MA, diketahui korban mengirimkan total uang tersebut sebanyak 2 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 2 April 2014, korban mengirimkan sebanyak Rp 700 juta ke rekening MA di BNI Cabang Melawai. Selanjutnya, pada tanggal 22 April 2014, korban juga mengirimkan kembali uang sebesar Rp 150 juta ke rekening tersangka MA di Bank Mandiri Cabang Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, uang tersebut dikirim korban dengan maksud agar barang impor milik perusahaan korban bisa dikeluarkan setelah 30 hari lebih menginap di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur.
"Seharusnya korban mengeluarkan Rp 3 miliar untuk mengurus barang di gudang tersebut, tetapi kemudian tersangka menawarkan bisa diurus barang itu dengan hanya memberikan uang sebesar awalnya Rp 700 juta," papar Ari.
Setelah korban mengirimkan Rp 700 juta, namun rupanya barang ternyata tidak kunjung keluar. Bahkan, selama 1 bulan setelah korban mengirimkan uang Rp 700 juta, nomor telepon tersangka MA tak bisa dihubungi.
"Pada April 2014, tersangka bisa dihubungi kembali, dan saat itu malah meminta korban untuk mentransfer lagi uang sebanyak Rp100 juta. Sehingga total yang dikeluarkan korban Rp 850 juta," jelasnya.
Namun, setelah dua kali transfer uang, barang korban tidak kunjung keluar. Hingga akhirnya korban melaporkan keduanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
(mei/fjr)











































