Putusan Banding, Hukuman Eks Bos Adhi Karya Diperberat Jadi 6 Tahun

Putusan Banding, Hukuman Eks Bos Adhi Karya Diperberat Jadi 6 Tahun

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 17:50 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK terhadap bekas Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. Hukuman Teuku Bagus dalam perkara korupsi proyek Hambalang ini diperberat menjadi 6 tahun.

"Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 300 juta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2014).

Putusan ini diketok majelis hakim yang diketok Syamsul Bahri Bapatua. Hatta mengaku belum mendapat informasi lengkap atas diperberatnya hukuman Teuku Bagus pada perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang kini mangkrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Teuku Bagus dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika dinyatakan terbukti secara melawan hukum mengalihkan pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan

Dalam amar putusan, Teuku Bagus juga terbukti telah memperkaya orang lain yakni anggota Banggar DPR saat itu Olly Dondokambey dan sejumlah orang lainnya terkait proyek di Hambalang.

Terkait putusan banding ini, pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo belum dapat dikonfirmasi.

(fdn/mok)


Berita Terkait