"Hukuman penjara menjadi 6 tahun dan denda menjadi Rp 300 juta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2014).
Putusan ini diketok majelis hakim yang diketok Syamsul Bahri Bapatua. Hatta mengaku belum mendapat informasi lengkap atas diperberatnya hukuman Teuku Bagus pada perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang kini mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan, Teuku Bagus juga terbukti telah memperkaya orang lain yakni anggota Banggar DPR saat itu Olly Dondokambey dan sejumlah orang lainnya terkait proyek di Hambalang.
Terkait putusan banding ini, pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo belum dapat dikonfirmasi.
(fdn/mok)










































