Ini Surat Ahok yang Berisi Rekomendasi Pembubaran FPI

Ini Surat Ahok yang Berisi Rekomendasi Pembubaran FPI

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 17:33 WIB
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI. Dia membuat surat yang isinya hampir mirip, masing-masing ke Kemendagri dan Kemenhukham. Surat-surat itu segera dikirim.

Ahok menyatakan komitmen itu untuk memberi pelajaran kepada FPI yang telah sering melakukan aksi yang merenggut hak masyarakat umum.

"Dia nutupin jalan. Dalam UU lalu lintas itu melanggar hak azasi pengguna jalan. Siapa pun yang nutup jalan, itu melangar hak pengguna jalan," kata Ahok sambil memegang dua surat itu di Balai Kota, Senin (10/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan suara yang meninggi, Ahok melanjutkan kalimatnya. "Biar FPI tahu, ini pertama kali gubernur di Indonesia, Plt Gubernur DKI meminta agar dia dibubarkan. Biar FPI tahu dia tidak di atas hukum. Ini negara hukum, Indonesia ada konstitusinya," tegasnya.

Berikut ini isi salah satu surat Ahok:

Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam

Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri

Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. Ormas FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta

(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama

(ros/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads