"Belum memenuhi spesifikasi," kata Prawoto bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi TransJ dengan terdakwa pegawai Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tipikor, Senin (10/11/2014).
BPPT sebagai Perencana dan Pengendali Teknis serta Pengawas Pengadaan TransJ pada tahun 2013, menurut Prawoto bertugas mengawasi paket bus gandeng dan single. "Kami mengawasi 3 paket articulated, single 3 paket," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara fisik selesai bus articulated, hanya beberapa item yang memang belum selesai dan itu dilaporkan ke Dinas Perhubungan oleh tim dan pelaksana membuat surat janji menyelesaikan," jelas Prawoto.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakpus dupaparkan kondisi bus yang sudah dibayarkan namun ternyata tidak memenuhi spesifikasi. Jaksa menyebut pengadaan TransJ articulated paket I, IV, V dan bus single paket II .
Bus-bus yang diterima Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran ditemukan tidak sesuai spesifikasi saat diperiksa secara fisik oleh Pusat Inovas Otomatif UGM yang hasilnya tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Spesifikasi Teknis Pengadaan Busway.
Hasil pemeriksaan menunjukkan semua bus yang diperiksa tidak memenuhi spesifikasi teknis yang diatur dalam PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan dan kaidah keamanan bus TransJ yaitu (1) semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan yaitu 26 ribu kg untuk bus gandeng dan 16 ribu untuk bus single. (1) semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal dan ketiga semua bus merk Yutong dan merk Ankai single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
Karena bus yang diperiksa tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka bus seharusnya tidak diterima dan tidak dibayar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
(fdn/mok)










































