PPP sebagaimana diketahui dalam paripurna sebelum pengesahan pimpinan komisi, dianggap bagian KMP setelah mendaftarkan diri untuk masuk komisi melalui ketukan palu paripurna Agus Hermanto. Namun, rupanya PPP hingga saat ini belum masuk pimpinan komisi atau badan DPR.
"Kita kan akomodir di situ dari 21 bagian (kursi pimpinan komisi dan badan untuk KIH," kata Sekjen Golkar Idrus Marham soal posisi PPP, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada untuk (kubu) Romi dan SDA," ujarnya.
Idrus juga menerangkan, meski jatah kursi pimpinan PPP dihitung dalam 21 jatah KIH, PPP adalah bagian dari KMP. "Sampai sekarang masih dihitung PPP di kita (Koalisi Merah Putih -red)," ungkapnya.
"Kita tunggu karena lagi proses hukum, tidak arif kalau vonis posisinya begini. Kepengurusan mana yang sah serahkan pada proses hukum. Mereka telah ajukan ke proses hukum, kita hormati itu," imbuhnya.
(bal/mpr)










































