Soal Pembubaran FPI, Polisi: Lembaga Terkait Harus Jemput Bola

Soal Pembubaran FPI, Polisi: Lembaga Terkait Harus Jemput Bola

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 16:03 WIB
Soal Pembubaran FPI, Polisi: Lembaga Terkait Harus Jemput Bola
Jakarta - Pelaksana Tugas dan Wewenang (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mengancam membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Ini menyusul aksi ormas yang turun ke jalan yang menolak pengangkatan dirinya sebagai gubernur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kewenangan pembubaran bukan ranah kepolisian. Adapun instansi yang dinaunginya itu hanya melakukan penegakan hukum bilamana ada oknum atau anggota FPI yang terjerat pidana.

Terdapat beberapa kementerian yang berkaitan dengan permasalahan ormas, yaitu Kemendagri dan juga Kemenkum HAM. Selain itu, sebut Ronny, ada Kejaksaan yang bertindak selaku pelaksana putusan peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu menunggu rekomendasi (Polri), kalau kementerian mau jemput bola kan bisa, kan bisa meminta data. Yang dia minta kan yang sudah berketetapan hukum tetap, mintanya ke Kejaksaan Agung. Itu kalau mau aktif, jadi tidak saling menunggu," ujar Ronny.

Adapun Kemendagri berperan dalam pengawasan, sementara Kemenkum HAM bertugas dalam pengaturan undang-undang.

Ahok memberi peringatan pada FPI. Mereka diminta tak melakukan aksi anarkis di Jakarta. Ahok mengancam akan merekomendasikan pembubaran FPI ke Kemenkum HAM dan tengah menyiapkan surat ke Kemenkum HAM.

"Kalau dia macam-macam di Jakarta, kita mau rekomendasi buat dia bubarin FPI," tegas mantan Bupati Belitung Timur. Ahok tidak mempermasalahkan FPI yang menggelar aksi demo penolakan dirinya, asalkan aksi digelar sesuai aturan.

(ahy/gah)


Berita Terkait