Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kewenangan pembubaran bukan ranah kepolisian. Adapun instansi yang dinaunginya itu hanya melakukan penegakan hukum bilamana ada oknum atau anggota FPI yang terjerat pidana.
Terdapat beberapa kementerian yang berkaitan dengan permasalahan ormas, yaitu Kemendagri dan juga Kemenkum HAM. Selain itu, sebut Ronny, ada Kejaksaan yang bertindak selaku pelaksana putusan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Kemendagri berperan dalam pengawasan, sementara Kemenkum HAM bertugas dalam pengaturan undang-undang.
Ahok memberi peringatan pada FPI. Mereka diminta tak melakukan aksi anarkis di Jakarta. Ahok mengancam akan merekomendasikan pembubaran FPI ke Kemenkum HAM dan tengah menyiapkan surat ke Kemenkum HAM.
"Kalau dia macam-macam di Jakarta, kita mau rekomendasi buat dia bubarin FPI," tegas mantan Bupati Belitung Timur. Ahok tidak mempermasalahkan FPI yang menggelar aksi demo penolakan dirinya, asalkan aksi digelar sesuai aturan.
(ahy/gah)










































