Penyimpangan ini diakui Agus Krisnowo, pegawai BPPT yang menjadi ketua tim perencana bus TransJakarta gandeng pada tahun 2013. "Kami tidak melakukan survei ke lapangan pada (proyek) 2013," ujar Agus dalam sidang perkara dugaan korupsi TransJ dengan terdakwa pegawai Dishub DKI Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, Senin (10/11/2014).
Β
Menurut Agus, harga perkiraan sendiri (HPS) ditetapkan dengan didasari penawaran sejumlah perusahaan. Agus yang bertugas menyusun survei harga termasuk spesifikasi teknis mengaku bernisiatif mengirimkan surat elektronik meminta harga bus kepada perusahaan.
"Sambil berjalan (penyusunan) spesifikasi, penawaran harga dilakukan," katanya beberapa kali menjawab pertanyaan yang sama dari majelis hakim juga jaksa pada Kejari Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh harga yang diberikan masing-masing perusahaan dibuatkan nominal rata-ratanya. "Setelah kita rata-rata baru kita tambahkan perbedaan tadi (tabung), nilainya berapa, itulah yang jadi usulan," ujar Agus.
Hal ini juga diakui Ketua Tim Perencana Bus TransJ single dan bus sedang, Rusmadi Suyuti. Dia menyebut dasar survei dilakukan dengan harga yang diberikan perusahaan seperti disebutkan Agus.
"Dari surat, ada yang mereka menawarkan secara email," ujar Rusmadi dalam persidangan yang sama.
Tidak dilakukan survei harga ke lapangan menyimpang dari Surat Perintah Tugas dari Kadishub DKI Udar Pristono
βkepada tim BPPT. Pada SPT tanggal 14 Januari 2013 disebutkan ruang lingkup pekerjaan perencanaanyang meliputi melakukan survei harga sesuai dengan spesifikasi dan memberikan perbandingan harga dari spesifikasi yang ditentukan, melakukan penelitian terhadap spesifikasi teknis dan memberi masukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran bila terdapat perbedaan spesifikasi dengan yang ada di lapangan, membuat gambar sesuai dengan spesifikasi yang ada dan membuat laporan akhir.
(fdn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini