KPK Siap Turun Tangan Atasi Pengemplang Pajak

KPK Siap Turun Tangan Atasi Pengemplang Pajak

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 15:26 WIB
Jakarta - Selama ini para pengusaha yang nakal dalam hal membayar pajak hanya dikenai pasal pidana dan undang-undang perpajakan. Kini, para pengemplang pajak patut was-was. KPK siap turun tangan menangani para pengemplang pajak itu.

"Perusahaan-perusahaan yang terus melanggar pembayaran pajak, akan kami tingkatkan hukumannya. Semula hanya undang-undang perpajakan, nantinya akan ada juncto tindak pidana korupsi dan itu ranah kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam paparannya dalam acara 'Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014–2019' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/11/2014).

Beberapa waktu yang lalu, KPK telah memanggil lebih dari seratus pengusaha tambang. Dalam pertemuan itu juga hadir Dirjen Pajak Fuad Rahmani dan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pertemuan kemarin itu kami sudah sepakat akan menerapkan hal itu," jelas Busyro.

Berdasarkan hasil kajian KPK, memang ditemukan beberapa perusahaan yang nakal dalam hal membayar pajak. Bahkan, dari 12 ribu perusahaan tambang yang didata KPK, 4 ribu di antara tak memiliki NPWP. Yang artinya mereka tak pernah membayar pajak.

(kha/mok)


Berita Terkait