"Perusahaan-perusahaan yang terus melanggar pembayaran pajak, akan kami tingkatkan hukumannya. Semula hanya undang-undang perpajakan, nantinya akan ada juncto tindak pidana korupsi dan itu ranah kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam paparannya dalam acara 'Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014β2019' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/11/2014).
Beberapa waktu yang lalu, KPK telah memanggil lebih dari seratus pengusaha tambang. Dalam pertemuan itu juga hadir Dirjen Pajak Fuad Rahmani dan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil kajian KPK, memang ditemukan beberapa perusahaan yang nakal dalam hal membayar pajak. Bahkan, dari 12 ribu perusahaan tambang yang didata KPK, 4 ribu di antara tak memiliki NPWP. Yang artinya mereka tak pernah membayar pajak.
(kha/mok)










































