Namun kini, saat kedua kubu itu telah menemui kata sepakat untuk memberi 'jatah kursi' ke KIH, UU yang uji materinya sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan mudah akan kembali diubah.
"Akan ada perubahan tatib dan MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember," kata politisi senior PDIP Pramono Anung yang ikut dalam lobi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas tidak ada kocok-kocokan, jadi ini tidak bicara kocok ulang. Pembentukan pimpinan dewan merupakan komitmen bersama setelah terbentuknya MD3 yang baru dan tatib yang baru," ujar mantan wakil ketua DPR itu.
"Kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan aada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, lobi petinggi KIH dan KMP menyepakati memberikan 21 kursi pimβpinan alat kelengkapan dewan ke KIH yaitu 11 wakil ketua komisi tambahan dan 10 wakil di badan-badan DPR. Konsekuensinya DPR tandingan harus dibubarkan.
(iqb/erd)