Dua Kubu Di DPR Sepakat Berdamai, UU MD3 Akan Diubah

Dua Kubu Di DPR Sepakat Berdamai, UU MD3 Akan Diubah

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 15:10 WIB
Kesepakatan lobi KMP dan KIH di DPR . (foto - M Iqbal/detikcom
Jakarta - Salah satu yang disebut menjadi pangkal kisruh Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah putih di parlemen adalah UU MD3 yang turunannya Tatib DPR. Terutama, pasal tentang mekanisme pemilihan pimpinan komisi dan badan DPR.

Namun kini, saat kedua kubu itu telah menemui kata sepakat untuk memberi 'jatah kursi' ke KIH, UU yang uji materinya sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan mudah akan kembali diubah.

"Akan ada perubahan tatib dan MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember," kata politisi senior PDIP Pramono Anung yang ikut dalam lobi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pram mengatakan, kesepakatan rapat mengharapkan pada hari Kamis besok DPR sudah bisa paripurna dan akan masuk dalam penyelesaian revisi UU MD3 dan Tatib DPR.

"Yang jelas tidak ada kocok-kocokan, jadi ini tidak bicara kocok ulang. Pembentukan pimpinan dewan merupakan komitmen bersama setelah terbentuknya MD3 yang baru dan tatib yang baru," ujar mantan wakil ketua DPR itu.

"Kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan aada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, lobi petinggi KIH dan KMP menyepakati memberikan 21 kursi pimβ€Žpinan alat kelengkapan dewan ke KIH yaitu 11 wakil ketua komisi tambahan dan 10 wakil di badan-badan DPR. Konsekuensinya DPR tandingan harus dibubarkan.



(iqb/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads