Prawoto mengaku berkomunikasi dengan Iwan Kuswandi yang meminjam sejumlah bendera perusahaan yakni PT Citra Murni Semesta, PT Delima Laksana, PT Bahana Nusantara, PT Qorina Konsultan Indonesia untuk kepentingan kontrak penyedia jasa konsultan. Perusahaan yang terikat kontrak tersebut tidak melakukan pekerjaannya, melainkan dilimpahkan kepada tim hasil pilihan Prawoto sesuai keinginan Iwan.
"Iwan datang ke saya, minta bantuan personel untuk pengawasan 8 paket," kata Prawoto bersaksi untuk dua pegawai Dishub DKI yang jadi terdakwa yakni Drajad dan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Iwan meminta bantuan, Prawoto memilih orang-orang tertentu di BPPT. "Karena personel yang diminta tidak ada, saya minta hubungi unit yang lain dari BPPT dan dari luar," sambungnya.
Pada dakwaan, jaksa pada Kejari Jakarta Pusat memaparkan tindakan penyediaan jasa konsultan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b Perpres Nomor 54/2010 jo Perpres Nomor 35 tahun 2011 jo Perpres Nomor 70/2012. Perpres mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan keahlian, pengalaman,dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang dan jasa.
(fdn/mpr)