Aniaya Pembantu, 3 Nenek-nenek Ditangkap Polisi

Aniaya Pembantu, 3 Nenek-nenek Ditangkap Polisi

- detikNews
Senin, 10 Nov 2014 14:51 WIB
Aniaya Pembantu, 3 Nenek-nenek Ditangkap Polisi
Nuryati dianiaya 3 nenek (Rini/detikcom)
Jakarta - Tiga nenek-nenek ditangkap petugas polisi dari Mapolres Jakarta Selatan. Mereka semua ditangkap karena tega menyiksa dan menganiaya seorang pembantu rumah tangga (PRT) Nuryati (20).

"Alasan mereka memukuli adalah karena kesal anak mereka ditaksir korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Indra Fadillah Siregar, kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (10/11/2014).

Ketiga nenek itu adalah AD (53), AY (54), dan AF (65). Menurut Indra, ketiganya mengaku kesal karena anak lelaki AD ditaksir Nuryati sang pembantu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, ketiga nenek itu mengatakan, Nuryati sering mengintip anak lelaki AD saat tidur. Karena hal itu dilakukan berulang kali, ketiganya pun geram dan menganiaya korban berkali-kali.

Namun, pengakuan ketiga nenek itu dibantah oleh Nuryati. Kata dia, dirinya kerap disiksa hanya karena melakukan kesalahan seperti memecahkan piring.

"Dipukulin karena mecahin piring. Nggak pernah saya ngintipin anaknya," kata Nuryati saat ditanyai bekas luka berwarna merah di mata sebelah kirinya.

Nuryati ditemukan dalam keadaan memprihatinkan oleh para warga di Perum Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 5 November 2014 lalu. Warga yang geram dan kasihan melihat kondisi Nuryati langsung melaporkan para pelaku ke Mapolsek Pamulang sebelum meneruskan ke Mapolres Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui bahwa Nuryati merupakan PRT yang dibawa AF (54) dari Kramat Jati, Jakarta Timur. Nuryati juga sering dibawa ke rumah β€ŽAY (65) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sana, gadis malang tersebut kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari ketiganya.

Akibat perbuatannya, ketiga nenek ini dikenai pasal 170 KUHP dan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(rni/bar)


Berita Terkait