"Kalaupun nama-nama mereka tercantum di Djan Faridz itu tidak ada konfirmasi dan mereka akan melayangkan somasi kalau sampai namanya dicatut," ungkap Isa dalam pernyataan tertulis, Senin (10/11/2014).
Dimyati sebelumnya menyatakan bahwa 22 nama tersebut merupakan anggota DPR periode saat ini. Namun kubu Romahurmuziy (Romi) sudah mengonfirmasi kepasa nama-nama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait struktur kepengurusan Djan, kubu Romi menyebut adanya kejanggalan. Struktur yang diklaim mengikuti kabinet pemerintahan Presiden Jokowi itu dinilai tak tepat untuk partai politik dan terkesan mengada-ada.
"Mana ada parpol sampai Waketumnya enam orang, kayak nggak pernah berorganisasi. Apalagi, nama-nama di posisi itu kita lihat seperti disulap, ada yang belum pernah menjabat di struktural PPP diangkat jadi waketum. Ini struktur lucu-lucuan saja, dan begitulah kalau organisasi ilegal," papar Isa.
Lebih lanjut lagi, menurut Isa legalitas dari Kemenkumham ada pada Muktamar Surabaya. Soal penetapan penundaan SK Menkumham, berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 67 ayat (4) huruf b UU 5/1986 tentang PTUN berbunyi, "Menkumham selaku pejabat TUN berhak untuk tidak menerbitkan Putusan Penundaan. Jadi, sampai sekarang hasil Muktamar Surabaya masih legal," pungkas Isa.
(bpn/mpr)










































