Interpelasi SK Wapres Dibacakan di Paripurna DPR, Selasa

Interpelasi SK Wapres Dibacakan di Paripurna DPR, Selasa

- detikNews
Senin, 17 Jan 2005 14:56 WIB
Jakarta - Sebanyak 15 anggota DPR mengajukan usulan hak interpelasi SK wapres No. 1 tahun 2004 tentang pembentukan tim nasional penanganan bencana di Aceh kepada pimpinan dewan. Usulan akan dibacakan di rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2005) besok.Kelimabelas anggota DPR tersebut F-KB Helmy Faishal, Choirul Sholeh, Idham Cholied, Masduki Baidlawi, Nursyahbani, Cecep Syarifuddin, Anisa Mahfudz, Misbah Hidayat, Ida Fauziah, Imam Nahrawi dan Khaidir M. F-PBR Anhar, F-PAN Joko Edhi Abdurrahman, F-PDIP Aria Bima dan Deddy Sutomo Usulan interpelasi disampaikan 4 anggota DPR kepada Ketua DPR Agung Laksonodi gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2005). Mereka yakni Helmy Faishal dari F-KB, Choirul Sholeh dari F-KB, Djoko Edhi Abdurrahman dari F-PAN dan Aria Bima dari F-PDIP.Djoko Edhi Abdurrahman dari F-KB menjelaskan alasan pengajuan interpelasi SK wapres, yakni pertama SK wapres merupakan kekeliruan yang serius dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan karena tidak dikenal dalam tertib hukum dan bertentangan dengan Tap MPR III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.Kedua, SK wapres juga bertentangan dengan UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, SK wapres adalah kesalahan pemerintah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melaksanakan good goverment. teakhir, SK wapres menimbulkan penafsiran tidak baik di hadapan masyarakat karena materi didalamnya semestinya merupakan kewenangan presiden."Berdasarkan pertimbangan tadi, kami minta presiden RI memberikan keterangan dengan jelas secara lisan dalam rapat dewan," kata Djoko.Ketua DPR Agung Laksono mengatakan usulan hak interpelasi akan dibacakan di dalam rapat paripurna Selsa (18/1/2005). Selanjutnya, akan diteruskan ke Badan Musyawarah. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads