Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. Zulkifli akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun. Pemanggilannya terkait posisinya sebagai mantan menteri kehutanan.
"Saksi untuk AM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Panggilan kali ini merupakan yang pertama untuk Zulkifli. Hingga pukul 10.45 WIB yang bersangkutan diketahui belum tiba di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Manurung. Suap tersebut diduga untuk agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
Saat operasi tangkap tangan KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain ada pula 30 ribu USD yang diamankan.
(rna/aan)











































