7 Pejabat Eksekutif Bali Diperiksa Kasus APBD Rp 184,9 M
Senin, 17 Jan 2005 13:45 WIB
Denpasar -
Kejati Bali memeriksa 7 pejabat eksekutif yang bertugas di DPRD Bali dan Pemprov Bali terkait kasus dugaan penyelewengan APBD 1999-2004 senilai Rp 184,9 miliar.Mereka adalah pensiunan staf keuangan Pemprov Bali Bagus Putu Raka, staf keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Sudirga, staf Pemprov Bali Gusti Ketut Karya, Kepala Bawasda Pemprov Bali IGN Suteja, mantan Sekwan DPRD Bali yang sekarang menjabat Sekda Pemprov Bali Nyoman Yasa, Kabag Keuangan DPRD Bali Wayan Rasup, dan staf DPRD Bali Made Ardana.Seharusnya ada satu pejabat lagi yakni Kabag Persidangan DPRD Bali Ketut Purinaya. Namun dia tidak bisa hadir dengan alasan sakit."Mereka diperiksa sebagai saksi karena kasus APBD ini ada kaitannya dengan eksekutif. Tapi tidak menutup kemungkinan mereka akan menjadi tersangka. Tergantung kesimpulan nanti," kata Kajati Bali Barman Zahir di kantornya jalan Kapten Tantular Denpasar, Senin (17/1/2005).Kejati Bali sudah menetapkan 20 tersangka mantan anggota DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/Kota periode 1999-2004. Namun hingga kini, para tersangka sudah nonaktif maupun aktif sebagai anggota dewan itu belum diperiksa. Alasannya, pihak kejaksaan masih menunggu izin pemeriksaan dari Depdagri."Hari ini selain Kejati Bali, Kejari se-Bali secara serentak juga melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat eksekutif terkait kasus serupa," kata Barman Zahir.
(sss/)










































