Praperadilankan Kejagung, Adiwarsita Minta Dibebaskan
Senin, 17 Jan 2005 13:31 WIB
Jakarta - Kuasa hukum anggota DPR Adiwarsita Adinegoro dan Abdul Fatah menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi APHI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tidak sah. Maka itu hakim diminta memerintahkan Kejagung membebaskan Adiwarsita dan Abdul Fatah,Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Adiwarsita dan Abdul Fatah, Panji Prasetyo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (17/1/2005). Sidang dipimpin hakim Edy Joenarso. Menurut kuasa hukum Adiwarsita, penyidikan kasus Adiwarsita tidak sah karena tidak didahului proses penyelidikan. Kejagung tidak bisa menggunakan hasil penyelidikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terhadap kasus itu karena telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). "Tanpa ada penyelidikan maka tak dapat dilakukan penyidikan. Karena penyelidikan adalah rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan," kata Panji.Dengan tidak sahnya penyidikan, lanjut kuasa hukum Adiwarsita dan Abdul Fatah, maka proses hukum lainnya yaitu pemeriksaan, penahanan dan pemblokiran terhadap rekening APHI juga tidak sah.Kuasa hukum lantas meminta hakim agar menyatakan surat perintah penyidikan nomor Prin-21/F.2.1/06/2004, 16 Juni 2004, yang menjadi dasar penyidikan kasus Adiwarsita tidak sah.Kemudian juga meminta hakim memrintahkan Kejagung untuk mengeluarkan SP3 atas kasus itu segera pada hari dan tanggal dijatuhkannya dan dibacakannya putusan dalam perkara praperadilan itu.Hakim juga diminta menyatakan, pemblokiran rekening APHI di Bank Mandiri dan Bank Agro yang dilakukan 30 Juli 2004 lalu tidak sah. Kejagung harus mengeluarkan surat pencabutan pemblokiran rekening tersebut. Selanjutnya hakim diminta menyatakan penahahan tidak sah dan memerintahkan Kejagung mengeluarkan Adiwarsita dan Abdul Fatah dari rutan Salemba cabang Kejagung.Kejagung juga harus memulihkan ama baik serta harkat dan martabat Adiwarsita dan Abdul Fatah seperti keadaan semula.
(iy/)











































