"Saya lihat ada konspirasi untuk memecah belah partai ini. Menkum HAM baru sehari sudah berani ngeluarin putusan padahal harusnya ada edaran dulu ke percetakan negara," ujar Dimiyati saat menggelar jumpa pers di DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).
"Antara tanggal dan surat keseluruhan berbeda, inilah kejanggalan. Saya minta pemerintah tidak intervensi apalagi konspirasi memecah belah partai ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPP pegangannya AD/ART dan fatwa majelis, apa yang dilakukan PTUN ini sudah benar. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini," kata Dimyati.
Dimyati berharap Kemenkum HAM segera menarik SK penetapan kepemimpinan versi Romi. Sebab jika tidak, maka pihaknya tak segan akan mengajukan interpelasi.
"Nanti kita mau revisi ke Kemenkum HAM. Kalau Menkum HAM tak segera mencabut SK itu kami akan ajukan interpelasi sebab apa yang dilakukan Menkum HAM melangkahi undang-undang nomor 32 dan 33 tentang partai politik," jelasnya.
"Inilah yang saya lihat apa yang dilakukan Menkum HAM keliru. Saya berharap Menkum HAM baru ini banyak introspeksi dan belajar," tutup Dimyati.
(aws/imk)