"Terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk membentuk Kantor Kepresidenan sebagai bagian lembaga kepresidenan selain Sekretariat Negara (di mana Kantor Kepresidenan didesain kedudukannya setara dengan Sekretariat Negara), maka rencana tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang terutama aspek konstitusionalitasnya," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (9/11/2014).
Sebab, menurut Kepala Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) itu, dalam pasal 17 UUD 1945 menyebutkan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian itu lalu diatur dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keberadaan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Wakil Presiden, staf khusus, UKP4 atau kantor presiden, boleh saja dibentuk oleh Presiden di luar 34 kementerian yang telah ada. Namun keberadaannya harus masuk menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara dan bukan sejajar dengan kedudukan Kementerian Sekretariat Negara.
"Singkatnya Kantor Kepresidenan itu tidak boleh sejajar dengan Sekretariat Negara tapi bagian dari Sekretariat Negara," tegas Dwi.
Dengan banyaknya lembaga di lingkaran pertama presiden, maka sudah selayaknya disahkan RUU Lembaga Kepresidenan yang masih mangkrak di DPR. Di mana substansi RUU ini mengatur organisasi pendukung di Lembaga Kepresidenan.
"Dengan adanya UU Lembaga Kepresidenan maka presiden akan memiliki kepastian hukum dalam mengatur dan menentukan organsiasi pendukung di Lembaga Kepresidenan," cetus doktor peneliti 428 UU produk reformasi itu.
(asp/try)