Kirpalani Tak Lakukan Perusakan Ruko di Pasar Baru

Kirpalani Tak Lakukan Perusakan Ruko di Pasar Baru

- detikNews
Sabtu, 08 Nov 2014 19:24 WIB
Jakarta - Kirpalani Manohar tak melakukan perusakan pada rumah toko (ruko) yang dia sewa di Jalan Pasar Baru No. 103, sejak 2001 lalu. Barang yang ada di ruko itu miliknya.

Dalam hak jawab yang diberikan kuasa hukum Kirpalani, Christma Celi Manafe, SH, Sabtu (8/11/2014) terkait pemberitaan pada detikcom, yang berjudul "Rusak Ruko, Kirpalani Terancam 5 Tahun Bui" pada edisi tanggal 25 September 2014, dijelaskan soal kasus itu.

Berikut penjelasannya:

Di mana keadaan ruko tersebut saat itu dalam keadaan rusak berat bahkan tidak terawat sehingga tidak dapat di gunakan, sehingga Kirpalani Manohar bersedia menyewa Ruko tersebut sepanjang diberi kesempatan untuk merenovasi ruko tersebut, dan oleh pemilik Ruko yang lama kemudian memberikan waktu selama 2 bulan kepada Kirpalani Manohar untuk merenovasi Ruko tersebut, adapun yang direnovasi adalah :

1. Furniture (termasuk rak-rak, sofa, karpet dll), dilantai 1, 2, 3, dan basement;

2. Lampu-lampu di lantai 1, 2, 3, dan basement;

3. Palfon dilantai 1, 2, 3, dan basement;

4. Seluruh Ac dilantai 1, 2, 3 dan basement;

5. Sanitary kamar mandi di lantai 1, 2, 3, dan basement;

6. Instalasi listrik termasuk kabel-kabel listrik di lantai 1, 2, 3 dan basemnet;

7. Keramik di lantai 1, 2, 3, dan basement;

Mengenai barang-barang yang direnovasi tersebut, di akui oleh pemilik ruko yang lama adalah kepunyaan atau milik Kirpalani Manohar, sebagaimana dinyatakan dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2014, pada saat dimintai keterangannya sebagai saksi, dan juga sejalan dengan Surat Pernyataannya yang dibuat oleh pemilik lama dihadapan Notaris pada tanggal 12 Desember 2013, yang menyatakan :

".....Bahwa yang dijual oleh isteri saya sebagaimana yang terkutip dalam Akta Jual Beli, sebidang tanah dan HANYA BANGUNAN. Oleh karena itu, perlu saya tegaskan kembali bahwa jual-beli tersebut TIDAK TERMASUK benda-benda atau barang-barang dibawah ini :

a. Furniture (termasuk rak-rak, sofa, karpet dll), dilantai 1, 2, 3, dan basement;

b. Lampu-lampu di lantai 1, 2, 3, dan basement;

c. Palfon dilantai 1, 2, 3, dan basement;

d. Seluruh Ac dilantai 1, 2, 3 dan basement;

e. Sanitary kamar mandi di lantai 1, 2, 3, dan basement;

f. Instalasi listrik termasuk kabel-kabel listrik di lantai 1, 2, 3 dan basemnet;

g. Keramik di lantai 1, 2, 3, dan basement;

h. Dan barang-barang atau benda-benda lainnya yang merupakan β€œfixture” (barang-barang yang dapat dicabut dan bukan merupakan bangunan) didalam bangunan tersebut)

Adapun mengenai kepemilikan barang-barang yang sudah direnovasi tersebut sudah dijelaskan oleh pemilik lama kepada pemilik baru (AZ PADA FAKTANYA , BERDASARKAN BERKAS PERKARA TERMASUK BARANG BUKTI YANG DIAJUKAN PENYIDIK KE KEJAKSAAN YANG SELANJUTNYA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN, TIDAK ADA SATU BUKTI PUN YANG MEMBUKTIKAN AZ ADALAH PEMILIK RUKO, KARENA BERDASARKAN AJB PEMBELI ATAS NAMA BB) sebelum terjadi jual beli, di mana pemilik lama pernah datang ke toko Kirpalani Manohar, untuk mempertemukan pemilik baru dengan Kirpalani Manohar, saat itu pemilik lama telah menjelaskan pada Kirpalani Manohar tentang bahwa kepemilikan ruko sudah beralih kepada pembeli yang baru dan apabila ada apa-apa di kemudian hari bisa saling berhubungan langsung, saat itu pemilik lama juga menjelaskan pada pemilik baru bahwa barang-barang sebagaimana disebutkan diatas Adalah milik Kirpalani Manohar, jika pemilik baru ingin atas barang-barang tersebut, boleh menawar kepada Kirpalani Manohar, karena harganya yang ditawarkan adalah sebesar + Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), saat itu pemilik baru menjawab nanti aja di perhitungkannya.

Adapun mengenai perpanjangan sewa menyewa selama 4 bulan tersebut, adalah kesepakatan antara pemilik baru dan Kirpalani Manohar, dan tidak benar adanya paksaan dari pihak manapun, karena harga dan waktu sewa menyewa telah disepakati bersama di hadapan Notaris, dan itu pun diakui oleh pemilik baru dan saksi lainnya dalam persidangan.

Dan selanjutnya mengenai, Kirpalani Manohar kesal karena tidak dapat memperpanjang masa sewa dengan pemilik baru adalah tidak benar, dimana fakta yang sebenarnya adalah adanya kenaikan harga sewa, maka, Kirpalani Manohar memutuskan untuk tidak memperpanjang sewa
atas ruko tersebut, hal tersebut dikarenakan pada tanggal 28 Agustus 2013 sebelum habis masa sewa, telah terjadi kesepakatan bersama antara Kirpalani Manohar dengan pemilik baru mengenai harga sewa selama 2 (dua) tahun, namun pada besok harinya tanggal 29 Agustus 2013 pemilik baru membatalkan kesepakatan bersama tersebut dimana menaikan harga sewa, berdasarkan hal tersebut Kirpalani Manohar tidak jadi memperpanjang sewa menyewa.

Dengan tidak jadinya kesepakatan sewa menyewa tersebut, maka Istri dari pemilik baru memberikan waktu 1 (satu) bulan untuk mengosongkan ruko tersebut. Adapun barang-barang yang dikosongkan dari bangunan tersebut adalah barang-barang milik Kirpalani Manohar, yaitu barang-barang jualan, barang-barang hasil dari renovasi, dan lain-lainya.

2. Dalam pemberitaan tersebut pada paragraph 4:

"Namun betapa kagetnya ketika ia mendapati rukonya telah rusak dan barang-barang di dalamya telah dirampas. AZ tak menyangka kebaikannya justru berbuah pahit"

Dalam pemberitaan tersebut pada paragraph 5: "Dia merusak plafon, pecahin kaca dan keramik di setiap lantai. Dia juga ambil ambil barang-barang di dalam ruko seperti kabel listrik , lampu dan lain-lain,” kata AZ.

Dalam pemberitaan tersebut pada paragraph 6: β€œAZ mengaku baru mengetahui kejadian ini keesokan harinya. Kala itu, pegawai Kirpalani memberikan kunci pintu ruko kepadanya".

Sebagaimana dijelaskan pada point sebelumnya bahwa barang-barang yang menurut pemilik baru telah dirusak dan diambil tersebut adalah milik Kirpalani Manohar, sehingga sangatlah wajar apabila seseorang mengambil barang-barang yang memang kepunyaan dirinya, yang tidak wajar adalah ada orang yang mengaku barang-barang tersebut adalah kepunyaannya, sedangkan dirinya sudah mengetahui barang-barang tersebut bukan kepunyaannya.

Adapun mengenai istilah pengerusakan, itu adalah tidak benar, karena yang dilakukan Kirpalani Manohar adalah melakukan pengosongan terhadap barang-barang yang dimilikinya, dan mengenai hal-hal yang dikatakan pemilik baru adanya pengerusakan, hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Dan selanjutnya sangatlah tidak benar pemilik baru, baru mengetahui peristiwa pengosongan tersebut pada saat penyerahan kunci, karena pada saat persidangan tertanggal 30 Oktober 2014, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Saksi (Anak dari pemilik baru) yang menerangkan sebagai berikut:

Pada saat pengosongan sekitar tanggal 29 dan 30 September 2013, saksi berada di lokasi, namun hanya memperhatikan saja dari jarak jauh, dan melihat ada orang yang melakukan pengrusakan di dalam gedung, dan saksi tidak melakukan upaya apa-pun seperti: tidak menegur, tidak lapor security atau polisi bahkan saat itu tidak masuk kedalam ruko, dan saksi juga menjelaskan tidak melihat adanya Kirpalani Manohar pada saat itu.

Saksi baru masuk kedalam toko pada tanggal 2 Oktober 2013. Menjadi pertanyaan: apakah wajar, apabila saksi merasa sebagai pemilik ruko, yang saat itu melihat adanya pengrusakan terhadap rukonya namun tidak melakukan apa-apa ? seperti menegur, atau setidak-tidaknya melapor pihak keamanaan atau seharusnya mencegah agar tidak terjadi pengrusakan tersebut bukan melakukan pembiaran.

Jawabanya adalah: karena saksi sudah mengetahui persis barang-barang yang diambil itu adalah milik Kirpalani Manohar. Bahkan sampai saat ini, tidak ada 1 orang saksi-pun yang dapat menerangkan bahwa pernah melihat Kirpalani Manohar melakukan pengerusakan ruko. Saksi-saksi yang diajukan yang sebelumnya di dalam BAP menyatakan melihat barang-barang yang diambil itu milik dari pemilik baru ternyata kemudian dalam persidangan menarik kembali BAP-nya, bahkan menjelaskan bahwa apa yang tertera dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan menjelaskan bahwa ketika mereka menandatangani BAP di lakukan karena grogi dan takut.

Oleh karenanya tidak benar adanya berita yang digembor-gemborkan di media massa baik Koran maupun internet yang mengatakan bahwa "Sdr. AZ menolak memperpanjang masa sewa ruko M, sehingga M merusak ruko dan menjarah barang-barang milik Sdr. Az".

(ndr/mok)


Berita Terkait