Belum Serahkan LHKPN, Menteri Hanif: Waktunya kan 3 Bulan

Belum Serahkan LHKPN, Menteri Hanif: Waktunya kan 3 Bulan

- detikNews
Sabtu, 08 Nov 2014 13:53 WIB
Jakarta - Setiap pejabat negara wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN ke KPK di awal masa jabatannya. Di tengah para menteri yang diminta bekerja cepat oleh Jokowi, masih banyak yang belum menyerahkan LHKPN-nya, salah satunya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"Belum," kata Hanif saat dikonfirmasi soal pelaporan LHKPN di RM Gado-Gado Boplo Jalan Gereja Theresia, Menteng, Sabtu (8/11/2014).

Ia mengatakan saat ini masih sibuk mengerjakan tugasnya sebagai menteri sambil menyelesaikan lembaran LHKPN-nya. Ia mengaku tak punya banyak harta sehingga tak ada yang perlu disembunyikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengimbau publik tak mendesak para menteri untuk segera menyerahkan LHKPN-nya. Terlebih di tengah kesibukan para menteri yang menggenjot kerjanya.

"Lagi pula waktu yang diberikan KPK kan 3 bulan setelah dilantikโ€Ž," pungkasnya.




(bil/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads