"Menurut UU kolom agama itu harus ada. Diisi dengan enam agama itu. Tapi masalahnya sekarang bagaimana dengan di luar itu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).
Ia menjelaskan pencantuman kolom agama di KTP diatur dalam UU Administrasi kependudukan. Saat ini, polemik yang ada adalah pengosongan kolom itu jika seseorang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada sebagian orang yang nggak dibolehkan mengosongkan kolom agama padahal diatur di UU. Kalau 6 itu wajib masuk," sambungnya.
Karena itu, ia akan menghubungi Menteri Agama dan tokoh-tokoh agama untuk membahas hal tersebut. βData dari Kemendagri, setidaknya ada satu juta penduduk yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang ada saat ini.
Menurutnya, penghapusan kolom agama tak semudah yang dipikirkan. Harus melalui kajian yang mendalam dan revisi UU No 24 tahun 20013 tentang administrasi kependudukan.
"Saya harus konsultasi karena ini kan UU," pungkasnya.
(bil/dnu)