Mendagri: Menurut UU, Kolom Agama di KTP Tak Bisa Dihapus

Mendagri: Menurut UU, Kolom Agama di KTP Tak Bisa Dihapus

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 18:55 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak bisa dihilangkan dari kartu. Undang-undang telah 'melindungi' keberadaan kolom agama ini.

"Menurut UU kolom agama itu harus ada. Diisi dengan enam agama itu. Tapi masalahnya sekarang bagaimana dengan di luar itu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Ia menjelaskan pencantuman kolom agama di KTP diatur dalam UU Administrasi kependudukan. Saat ini, polemik yang ada adalah pengosongan kolom itu jika seseorang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seseorang yang menganut satu di antara enam agama itu wajib mencantumkan agamanya dalam kolom di KTP. Pembahasan pengosongan kolom agama ini, menurutnya, karena di beberapa daerah ada orang-orang yang menganut kepercayaan tertentu dan kesulitan mendapatkan KTP.

"Karena ada sebagian orang yang nggak dibolehkan mengosongkan kolom agama padahal diatur di UU. Kalau 6 itu wajib masuk," sambungnya.

Karena itu, ia akan menghubungi Menteri Agama dan tokoh-tokoh agama untuk membahas hal tersebut. β€ŽData dari Kemendagri, setidaknya ada satu juta penduduk yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang ada saat ini.

Menurutnya, penghapusan kolom agama tak semudah yang dipikirkan. Harus melalui kajian yang mendalam dan revisi UU No 24 tahun 20013 tentang administrasi kependudukan.

"Saya harus konsultasi karena ini kan UU," pungkasnya.

(bil/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads