Kuasa Hukum Raden Nuh, Junaidi mengatakan, kliennya tersebut pernah beberapa kali diancam oleh Abdul Satar karena pemberitaan di media online asatunews.com. Dalam berita tersebut banyak diulas mengenai keganjilan akuisisi 13,7% saham PT Tower Bersama Infrastrukur (TBIG) oleh PT Telkom.
"Karena pemberitaan dugaan korupsi terus bergulir, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono marah besar dan mengancam akan menghabisi Raden Nuh dengan berbagai cara," kata Junaidi dalam konferensi pers di Gallery Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Bang Raden itu masih mau bersaudara atau tidak? Kalau masih mengangkat berita negatif tentang Telkom dan TBIG, saya tahu bagaimana cara menghabisi Bang Raden'. Demikian menurut Junaidi, salah satu ancaman Abdul Satar yang disampaikan melalui Koeshardjono.
Atas intimidasi tersebut, Raden akan melaporkan balik Abdul Satar dan Wahyu Trenggono ke Mabes Polri. Keduanya dituduh dengan KUHP pasal 317 dan 318 tentang fitnah dan persangkaan palsu. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah 4 tahun penjara.
"Dalam minggu-minggu ini akan kita laporkan," ujarnya.
Junaidi mengaku belum memegang bukti-bukti lengkap atas tuduhan ini. Namun ia yakin, Raden Nuh akan memberikan bukti yang lengkap.
(kff/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini