Kasus bermula saat KM Citra Maju 82 berlayar dari Pelabuhan Beno, Bali pada 25 November 2013 dengan tujuan menangkap ikan di laut Indonesia. Turut dalam kapal tersebut nakhoda Jaeri dan 14 ABK, termasuk Jon. Saat malam mulai naik, Wahyudi menghasut 8 ABK untuk menghabisi nyawa Jon. Delapan orang itu adalah:
1. Danarih
2. Achmad Saban
3. Darwanto
4. Jojo Sutarjo
5. Amir Novi
6. Abdul Rochim
7. Suwondo
8. Chaerul Muminin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan dilanjut dengan ganco yang dipegang Danarih melayang ke punggung Jon. Disusul dengan ganco dan palu yang diayunkan para pelaku ke tubuh Jon bergantian. Usai Jon tidak bernyawa, mereka lalu mengikat badan Jon dengan tali dan memberi pemberat besi 10 kg. Byur! Badan Jon pun tenggelam.
Kasus ini mulai terungkap saat KM Citra Maju 82 kembali ke daratan pada 1 Desember 2013. Petugas curiga mendapati laporan satu ABK hilang dan setelah dicek ternyata menemui kejanggalan dan terbongkarlah kasus itu. Sayang, hingga saat ini jenazah Jon tidak bisa ditemukan lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku lalu disidangkan dengan berkas terpisah. Wahyudi sendiri sebagai otak pelaku dituntut 17 tahun penjara. Apa keputusan majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyudi dengan penjara selama 15 tahun penjara," putus majelis PN Denpasar sebagaimana dilansir dalam websitenya, Jumat (7/11/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Achmad Petensili dengan anggota Djaelani dan Putu Gede Hariadi. Dalam vonis yang dibacakan pada 28 Oktober 2014 itu, majelis sepakat Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sah dan bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan," ucap majelis.
(asp/try)