Soal Kolom Agama di KTP, Fahri: Kalau Anda Beragama Yahudi, Tulis Saja

Soal Kolom Agama di KTP, Fahri: Kalau Anda Beragama Yahudi, Tulis Saja

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 16:07 WIB
Jakarta - UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 mengatur bahwa agama yang tertulis di KTP hanya yang diakui pemerintah sehingga kepercayaan di luar itu boleh dikosongkan. Menurut Wasekjen PKS Fahri Hamzah, penganut di luar 6 agama diakui seharusnya boleh menulis apa pun agamanya.

"Tulis saja kepercayaan, kenapa? Kalau anda beragama Yahudi, tulis aja," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Fahri menuturkan bahwa pencantuman agama sebagai identitas adalah hal yang penting. Cara manusia berinteraksi sehari-hari juga diatur oleh agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua diatur oleh agama, karena itu Pancasila meletakan agama di sila pertama saking pentingnya. Karena itulah dia tidak mungkin dihilangkan dari identitas pribadi," ucap Wakil Ketua DPR ini.

"Agama mengajarkan karena kita ini beda ayuk bergaul yuk. Saling memahami, bekerja sama, bukan karena kita berbeda agama lalu kita bertengkar," sambung Fahri.

Terkait negara yang hanya mengakui 6 agama, Fahri menuturkan bahwa setiap negara punya kebijakan masing-masing. Itu adalah suatu hal yang harus diterima.

"Negara ada konstitusinya, UU mengatur siapa saja yang boleh jadi warga negara. Sikap negara boleh memang, saya tidak terima agama Yahudi. Itu kan sikap negara. Kalau tidak, tidak usah ada negara saja sekalian," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri menyatakan bahwa jika kepercayaan di luar agama yang diakui itu ingin dimasukkan, maka harus ada revisi UU tersebut.

"Kalau memberikan ruang memasukkan atau tidak dimasukkan (kepercayaan ke kolom agama KTP), UU harus direvisi dulu. Harus DPR dan pemerintah," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyamadji di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads