"Tulis saja kepercayaan, kenapa? Kalau anda beragama Yahudi, tulis aja," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (7/11/2014).
Fahri menuturkan bahwa pencantuman agama sebagai identitas adalah hal yang penting. Cara manusia berinteraksi sehari-hari juga diatur oleh agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agama mengajarkan karena kita ini beda ayuk bergaul yuk. Saling memahami, bekerja sama, bukan karena kita berbeda agama lalu kita bertengkar," sambung Fahri.
Terkait negara yang hanya mengakui 6 agama, Fahri menuturkan bahwa setiap negara punya kebijakan masing-masing. Itu adalah suatu hal yang harus diterima.
"Negara ada konstitusinya, UU mengatur siapa saja yang boleh jadi warga negara. Sikap negara boleh memang, saya tidak terima agama Yahudi. Itu kan sikap negara. Kalau tidak, tidak usah ada negara saja sekalian," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri menyatakan bahwa jika kepercayaan di luar agama yang diakui itu ingin dimasukkan, maka harus ada revisi UU tersebut.
"Kalau memberikan ruang memasukkan atau tidak dimasukkan (kepercayaan ke kolom agama KTP), UU harus direvisi dulu. Harus DPR dan pemerintah," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyamadji di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).
(imk/ndr)