"Jangan dibikin ribut lah. Karena itu kan saya tidak terlalu setuju kekayaan seorang digunjing-gunjingkan. Ya kalau dia kaya, kenapa? Halal kok," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (7/11/2014).
Terkait kewajiban para pejabat melaporkan LHKPN, Fahri mendukung penyelidikan dilakukan apabila ada keganjilan. Namun ia mengingatkan bahwa seorang pejabat juga bisa mendaptkan kekayaan dari bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, daripada publik meributkan LHKPN, lebih baik menyusun UU yang mengatur aset milik pejabat. Dengan begitu, pejabat tidak boleh berhubungan dengan asetnya saat menjabat.
"Daripada kita ribut LHKPN, mari susun UU yang mengatur pejabat negara dengan asetnya. Saya usulkan harus diputus habis. Begitu jadi pejabat, tak boleh akses asetnya," pungkasnya.
(imk/ndr)